Ia menegaskan warga tidak mempermasalahkan apabila lahan mereka digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah tersedianya akses air bersih yang dapat menjangkau seluruh masyarakat Kampung Klumpang.
LPKPK Kawal Usulan Hingga ke Pemerintah
Sementara itu, Ketua LPKPK Komisi Cabang Kabupaten Manggarai, Stefanus Woket, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Manggarai dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hasil koordinasi tersebut menyarankan agar Pemerintah Desa Kajong mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk proposal. Selain itu, proposal juga perlu dilengkapi dengan surat pernyataan pembebasan lahan dari warga yang terdampak.
Stefanus menyampaikan bahwa arahan tersebut telah dikoordinasikan dengan Penjabat Kepala Desa Kajong, Sebastianus Emon, serta masyarakat Kampung Klumpang. Ia juga memastikan LPKPK akan terus mengawal proses pengajuan tersebut hingga mendapatkan tindak lanjut.
Selain pembangunan sarana air minum bersih, warga Kampung Klumpang juga berharap adanya bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas MCK, peningkatan kualitas jalan, serta pembukaan akses jalan usaha tani.
Dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, reporter Paulus Nabang melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah









