SALIRA TV – KAB. CIAMIS – Persoalan hukum antara pihak penyewa lahan dengan Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kini memasuki fase baru. Tim kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners menggelar konferensi pers bersama awak media untuk menyampaikan sikap resmi dan rencana langkah hukum atas ancaman pencabutan hak sewa pakai tanah yang dialami klien mereka, H. Wahyu. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Ramadhaniel S. Daulay, S.H. menilai tindakan Kepala Desa Margaluyu yang mengancam pencabutan hak sewa pakai tanah kliennya sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset desa tidak dapat dijalankan secara sepihak dan harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum pejabat desa tersebut berpotensi merugikan penyewa sekaligus menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola aset desa dan kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa. Ia menyebut hal tersebut dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan Pendapatan Anggaran Desa.
Kejanggalan Prosedur dan Administrasi
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh tim Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai memperlemah dasar hukum ancaman pencabutan hak sewa pakai tanah tersebut.
Pertama, kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa tidak bersifat absolut. Setiap kebijakan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Pencabutan hak pakai, menurut kuasa hukum, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas.




















