Kedua, terdapat indikasi wanprestasi dan ketidakjelasan dalam perjanjian sewa-menyewa. Tim hukum menyoroti adanya perbedaan antara masa sewa yang tertulis selama enam bulan dengan durasi maksimal penggunaan hingga tiga tahun. Selain itu, ditemukan berita acara rapat desa yang dibuat sebelum masa sewa dimulai, yang dinilai mencerminkan adanya itikad tidak baik dalam proses administrasi.
Ketiga, tindakan tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas non-diskriminasi dan kepastian hukum bagi warga negara.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Ramadhaniel S. Daulay menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut meliputi pengajuan keberatan administratif kepada Camat, Bupati, hingga Gubernur, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mendorong Inspektorat Daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa. Mereka menduga aset desa berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan di level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Publik kini menantikan sikap dan respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis atas polemik yang terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng.
Tentang Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners, merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Bandung dan dikenal aktif menangani perkara litigasi maupun non-litigasi, dengan fokus pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat serta penegakan keadilan.




















