“Jika informasi ini benar, kami minta penjelasan resmi dari Pemkab Taput agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memastikan proses pengadaan sesuai prinsip transparansi dan independensi desa.”
Selain itu, LSM mencatat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan. Di antaranya mengenai dugaan harga produk yang lebih tinggi dibanding produk sejenis, asal produksi yang berada di luar Sumatera Utara, status pendaftaran dalam e-Katalog yang masih dipertanyakan, hingga dugaan belum dimilikinya sertifikat TKDN.
Menurut LSM, kondisi tersebut juga memunculkan keraguan karena produk dimaksud belum dikenal secara luas oleh para petani serta dinilai perlu dipastikan keberlanjutan distribusinya di daerah.
Ajukan Empat Poin Klarifikasi
Dalam surat tersebut, LSM KNTKPP mengajukan empat poin klarifikasi kepada Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa di antaranya mengenai kebenaran adanya arahan kepada camat dan kepala desa terkait penggunaan produk tertentu, proses sosialisasi produk kepada koordinator desa maupun melalui demplot, serta langkah yang ditempuh Dinas PMD agar proses pengadaan tetap objektif dan bebas dari intervensi.
LSM juga meminta penjelasan apakah pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap legalitas setiap produk yang dibeli menggunakan anggaran negara, termasuk izin edar, sertifikasi mutu, dan kelengkapan administrasi lainnya.
Menurut LSM, setiap penggunaan anggaran negara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mengutamakan produk dalam negeri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Surat permohonan klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara, Inspektorat, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNTKPP. LSM meminta jawaban tertulis dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.















