SALIRA TV | KAB. TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA – Pada 17 Juli 2026, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Nasional Transparansi Kontroling Pembangunan Pemerintah (KNTKPP) Sumatera Utara menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan pengalihan pengadaan pupuk organik cair yang bersumber dari Dana Desa.
Surat bernomor 072/DPW-KNTKPP-SU/VII/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bidang PMD Kabupaten Tapanuli Utara di Medan dan ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit.
Menurut LSM KNTKPP, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Informasi Dugaan Perubahan Pengadaan Pupuk
Berdasarkan informasi yang diterima LSM dari Juliana Napitupulu, para koordinator desa di Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya telah menyepakati pengadaan pupuk organik cair lokal untuk periode Juni hingga Juli 2026.
Produk yang telah disosialisasikan disebut memiliki berbagai persyaratan administrasi, seperti izin lengkap, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100 persen, telah terdaftar dalam e-Katalog pemerintah, serta telah melalui uji coba di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Namun, menjelang pelaksanaan pengadaan, muncul informasi mengenai adanya pihak lain, yakni Ibu Br. Nababan bersama timnya, yang diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan penggunaan produk pupuk yang berbeda di sejumlah desa.
Dugaan Intervensi Menjadi Sorotan
LSM KNTKPP juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati Tapanuli Utara dengan melibatkan oknum camat dan kepala desa yang mengaku sebagai anggota Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara untuk memengaruhi kebijakan pengadaan di tingkat desa.











