Menu ✖

Otomatis

Berita

LSM KNTKPP Minta Klarifikasi PMD Taput soal Pupuk Desa

badge-check

LSM KNTKPP Minta Klarifikasi PMD Taput soal Pupuk Desa Perbesar

SALIRA TV | KAB. TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA – Pada 17 Juli 2026, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Nasional Transparansi Kontroling Pembangunan Pemerintah (KNTKPP) Sumatera Utara menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan pengalihan pengadaan pupuk organik cair yang bersumber dari Dana Desa.

Surat bernomor 072/DPW-KNTKPP-SU/VII/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bidang PMD Kabupaten Tapanuli Utara di Medan dan ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit.

Menurut LSM KNTKPP, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Informasi Dugaan Perubahan Pengadaan Pupuk

Berdasarkan informasi yang diterima LSM dari Juliana Napitupulu, para koordinator desa di Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya telah menyepakati pengadaan pupuk organik cair lokal untuk periode Juni hingga Juli 2026.

Produk yang telah disosialisasikan disebut memiliki berbagai persyaratan administrasi, seperti izin lengkap, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100 persen, telah terdaftar dalam e-Katalog pemerintah, serta telah melalui uji coba di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Namun, menjelang pelaksanaan pengadaan, muncul informasi mengenai adanya pihak lain, yakni Ibu Br. Nababan bersama timnya, yang diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan penggunaan produk pupuk yang berbeda di sejumlah desa.

Dugaan Intervensi Menjadi Sorotan

LSM KNTKPP juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati Tapanuli Utara dengan melibatkan oknum camat dan kepala desa yang mengaku sebagai anggota Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara untuk memengaruhi kebijakan pengadaan di tingkat desa.

“Jika informasi ini benar, kami minta penjelasan resmi dari Pemkab Taput agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memastikan proses pengadaan sesuai prinsip transparansi dan independensi desa.”

Selain itu, LSM mencatat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan. Di antaranya mengenai dugaan harga produk yang lebih tinggi dibanding produk sejenis, asal produksi yang berada di luar Sumatera Utara, status pendaftaran dalam e-Katalog yang masih dipertanyakan, hingga dugaan belum dimilikinya sertifikat TKDN.

Menurut LSM, kondisi tersebut juga memunculkan keraguan karena produk dimaksud belum dikenal secara luas oleh para petani serta dinilai perlu dipastikan keberlanjutan distribusinya di daerah.

Ajukan Empat Poin Klarifikasi

Dalam surat tersebut, LSM KNTKPP mengajukan empat poin klarifikasi kepada Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara.

Beberapa di antaranya mengenai kebenaran adanya arahan kepada camat dan kepala desa terkait penggunaan produk tertentu, proses sosialisasi produk kepada koordinator desa maupun melalui demplot, serta langkah yang ditempuh Dinas PMD agar proses pengadaan tetap objektif dan bebas dari intervensi.

LSM juga meminta penjelasan apakah pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap legalitas setiap produk yang dibeli menggunakan anggaran negara, termasuk izin edar, sertifikasi mutu, dan kelengkapan administrasi lainnya.

Menurut LSM, setiap penggunaan anggaran negara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mengutamakan produk dalam negeri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Surat permohonan klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara, Inspektorat, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNTKPP. LSM meminta jawaban tertulis dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi yang diajukan tersebut.

Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Eksekusi Rumah di Tasikmalaya Dipersoalkan Kuasa Hukum Enjang Ilyas

25 Sep 2026 - 09:39 WIB

Eksekusi Rumah di Tasikmalaya Dipersoalkan Kuasa Hukum Enjang Ilyas

Eksekusi Rumah di Tasikmalaya Diwarnai Protes Warga

24 Sep 2026 - 19:46 WIB

Eksekusi Rumah di Tasikmalaya Diwarnai Protes Warga

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

24 Sep 2026 - 12:35 WIB

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sidang Tipikor PT Pos Air Sugihan Masuk Agenda Pemeriksaan Terdakwa

24 Sep 2026 - 11:52 WIB

Sidang Tipikor PT Pos Air Sugihan Masuk Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Trending on Berita