Pelaku kedapatan menyimpan senjata tajam jenis keling di dalam tas selempang yang dibawanya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
- 1 tas selempang merk Nike warna hijau
- 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota
AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, aksi premanisme, dan aktivitas geng motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto









