SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Keberadaan dan kejelasan Peta Kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, khususnya di wilayah Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat perubahan visual peta yang dinilai signifikan setelah muncul pertanyaan terkait delapan titik koordinat yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung.
Situasi tersebut memunculkan polemik antarinstansi yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan lindung, yakni KPHL Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang. Ketika dimintai klarifikasi terkait pemasangan plang bertuliskan “Hutan Lindung” di kawasan tersebut, masing-masing instansi justru saling menyatakan bahwa pihak lain yang melakukan pemasangan.
Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menyebut bahwa pemasangan plang merupakan kewenangan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang sebagai bagian dari penandaan batas kawasan. Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh staf DLHK Provinsi Kepri yang menyebut bahwa pemasangan dilakukan oleh KPHL Unit II Batam. Kondisi ini terungkap saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, yang menjadi tanggal liputan lapangan.
Persoalan ini bermula ketika Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) DPW Kepri mengirimkan surat resmi permintaan informasi dan konfirmasi kepada Kepala BPKH Wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo, S.Hut., M.Si., pada 12 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, FRN menyampaikan temuan adanya delapan pelaku usaha tambang tanah dan pasir yang beraktivitas pada titik koordinat yang disebut masuk dalam peta kawasan hutan lindung sesuai SK dimaksud.
Menanggapi surat tersebut, BPKH Wilayah XII Tanjungpinang melalui surat balasan tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan bahwa hanya satu titik koordinat yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung dan terdapat aktivitas tambang pasir ilegal. Namun, hingga kini, aktivitas tambang yang disebutkan tersebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait.
















