Menu

Otomatis

Berita

Peta Hutan Lindung Nongsa Batam Disorot, Perubahan Gambar Menuai Tanda Tanya

badge-check

Peta Hutan Lindung Nongsa Batam Disorot, Perubahan Gambar Menuai Tanda Tanya Perbesar

FRN DPW Kepri juga menemukan adanya perbedaan mencolok antara peta awal yang mereka pelajari dengan peta hasil penunjukan dari pejabat instansi kehutanan. Perubahan gambar peta kawasan hutan lindung tersebut kemudian mendorong FRN kembali melayangkan surat konfirmasi lanjutan kepada BPKH Wilayah XII Tanjungpinang dan DLHK Provinsi Kepri pada Desember 2025, guna meminta penjelasan resmi terkait dasar perubahan peta serta langkah penindakan terhadap tambang ilegal.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala BPKH Wilayah XII Tanjungpinang Toto Prabowo maupun Kepala DLHK Provinsi Kepri Henri, S.T., belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan efektivitas pengawasan kawasan hutan lindung di Nongsa Batam.

Berdasarkan informasi masyarakat di lapangan, FRN DPW Kepri mencurigai adanya praktik tidak sehat berupa dugaan koordinasi finansial antara pelaku tambang ilegal dengan oknum tertentu. Dugaan ini muncul seiring tidak adanya langkah hukum yang tegas dari instansi terkait meskipun indikasi pelanggaran telah disampaikan secara tertulis.

Atas kondisi tersebut, Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pejabat kehutanan yang berwenang, termasuk Kepala KPHL Unit II Batam, Kepala DLHK Provinsi Kepri, dan Kepala BPKH Wilayah XII Tanjungpinang, terkait lemahnya pengawasan dan penindakan di kawasan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Sebagai informasi, kawasan hutan lindung di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan fungsi hutan lindung sebagai penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, erosi, serta menjaga kesuburan tanah. Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Read More

Jelang HUT RI ke-81, Pendopo Walikota Binjai Semarak dengan Bendera Merah Putih

14 Aug 2026 - 16:57 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pendopo Walikota Binjai Semarak dengan Bendera Merah Putih

Ketua DPD HIPSI Tasikmalaya Soroti Penolakan Konfirmasi IPAL Dapur MBG

14 Aug 2026 - 16:04 WIB

Ketua DPD HIPSI Tasikmalaya Soroti Penolakan Konfirmasi IPAL Dapur MBG

Dana Tahap 2 Belum Cair, Proyek Irpom Rp155 Juta di Setiamulya Terkendala

14 Aug 2026 - 14:22 WIB

Dana Tahap 2 Belum Cair, Proyek Irpom Rp155 Juta di Setiamulya Terkendala

Peringatan Brandan Bumi Hangus Ke-79 Digelar di Langkat

14 Aug 2026 - 05:52 WIB

Peringatan Brandan Bumi Hangus Ke-79 Digelar di Langkat
Trending on Berita