SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Kelurahan Sindangrasa resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat Sindangrasa, sekaligus menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang memperoleh status tersebut. Peresmian dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Selasa, 30 Juni 2026, di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa.
Prosesi peresmian ditandai dengan penabuhan bedug dan pelepasan balon udara sebagai simbol dimulainya program Kampung Zakat. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta berbagai unsur masyarakat dan tamu undangan.
Bupati Herdiat Dorong Pengelolaan Zakat yang Profesional
Dalam sambutannya, Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Menurutnya, salah satu kekuatan utama daerah terletak pada tingginya kepedulian sosial dan semangat gotong royong masyarakat.
Ia menilai potensi tersebut dapat semakin dimaksimalkan melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.
Herdiat juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih terbatas. Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis berada pada peringkat ke-24 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurutnya, apabila masyarakat secara bersama-sama menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang dipercaya, maka potensi dana yang terkumpul setiap tahun dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan daerah.









