“Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, harus transparansi publik, jadi harus dipasang,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, pihak media juga disebut berupaya menemui kepala sekolah maupun wakil kepala sekolah untuk memperoleh keterangan secara langsung. Namun, keduanya tidak berada di lokasi saat dilakukan konfirmasi.
Upaya komunikasi melalui nomor WhatsApp yang tersedia juga belum mendapatkan hasil karena nomor yang dicoba dihubungi disebut tidak aktif.
Data Anggaran Sekolah
Berdasarkan papan data sekolah yang terlihat di lingkungan SMP Negeri Satu Atap 1 Sukamantri, jumlah peserta didik tercatat sebanyak 169 siswa.
Sementara itu, total alokasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana BOS Tahun 2026 tercatat sebesar Rp185.902.030.
Besarnya anggaran tersebut membuat informasi mengenai perencanaan dan realisasi penggunaannya menjadi bagian penting dalam keterbukaan pengelolaan dana pendidikan.
Pentingnya Informasi Penggunaan BOS
Papan informasi Dana BOS dapat menjadi media bagi orang tua siswa dan masyarakat untuk memperoleh gambaran mengenai penggunaan anggaran sekolah.
Dengan adanya informasi yang lengkap dan mudah dilihat, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Karena itu, kelengkapan informasi mengenai rencana serta realisasi Dana BOS menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen SMP Negeri Satu Atap 1 Sukamantri mengenai alasan belum lengkapnya informasi realisasi pada papan Dana BOS Tahun Anggaran 2026.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Jumat, 21 Agustus 2026, serta keterangan yang diperoleh di lokasi. Pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait temuan tersebut.















