SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Transparansi Dana BOS SMPN 6 Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Pada Jumat, 27 Februari 2026, seorang wartawan melakukan penelusuran langsung ke sekolah tersebut guna memastikan keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan papan informasi realisasi penggunaan dana BOS belum diperbarui sejak tahun anggaran 2024. Padahal, sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka dan berkala.
Papan Informasi Dana BOS Belum Diperbarui
Di lingkungan sekolah, hanya terpampang papan “Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS” tahun 2023. Dalam data tersebut tercatat total penggunaan sebesar Rp1.173.860.076 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Dr. H. AA Suryana, S.Pd., M.M., serta Bendahara Heni Nuryani, S.Pd.
Namun, untuk tahun anggaran 2024, 2025, hingga awal 2026, papan informasi serupa tidak ditemukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa, mengenai akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Kedatangan wartawan diterima oleh staf administrasi Miche Tenggono. Dalam pertemuan tersebut, dipertanyakan alasan tidak dipasangnya papan informasi dana BOS selama tiga tahun terakhir.

Transparansi Dana BOS SMPN 6 Tasikmalaya dan UU KIP
Menanggapi kondisi tersebut, disampaikan pengingat mengenai kewajiban badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sekolah adalah badan publik yang mengelola uang rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak tahu ke mana saja aliran dana tersebut digunakan. Jika papan informasi tidak dipasang sejak 2024, ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan tata kelola anggaran di SMPN 6?” tegas Hermawan.



















