Pasal 9 dan Pasal 10 dalam regulasi tersebut mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala tanpa harus menunggu permintaan masyarakat. Karena itu, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Publik Menanti Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait belum diperbaruinya papan informasi dana BOS. Publik kini menunggu penjelasan terbuka guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.
Keterbukaan anggaran menjadi fondasi penting dalam mencegah praktik penyimpangan serta memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah




















