Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat, PT. SALIRA INFO UTAMA melalui Salira TV membentuk Dewan Ombudsman yang berperan sebagai penghubung antara publik dan redaksi. Kehadiran Ombudsman ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan media yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Peran dan Fungsi Dewan Ombudsman Salira TV
Dewan Ombudsman Salira TV hadir untuk:
- Menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemberitaan atau tayangan Salira TV.
- Menilai apakah sebuah konten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
- Memberikan rekomendasi perbaikan atau klarifikasi jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
- Menjadi wadah komunikasi dua arah antara audiens dengan tim redaksi.
- Menyampaikan laporan berkala secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Struktur Dewan Ombudsman
Untuk memastikan fungsi berjalan dengan baik, Dewan Ombudsman Salira TV terdiri dari:
- Ketua Ombudsman, memimpin dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai tujuan.
- Sekretaris Ombudsman, bertugas mencatat, mendokumentasikan, serta mengatur laporan pengaduan.
- Anggota, membantu dalam analisis, penilaian etika, serta komunikasi dengan publik.
Cara Menyampaikan Pengaduan
Masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan dapat menghubungi kami melalui:
- 📧 Email: [email protected]
- 📱 WhatsApp Center (teks only): https://salira.tv/whatsapp/
- 📍 Alamat Kantor & Studio:
Kp. Panyalahan RT.02 RW.08, Desa Sukaherang,
Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya – 46413, Jawa Barat.
Komitmen Salira TV
Dengan keberadaan Dewan Ombudsman ini, Salira TV menegaskan diri sebagai media yang selalu terbuka terhadap kritik, patuh pada standar etika jurnalistik, serta berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.













