SALIRA TV | KOTA BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi memaparkan perkembangan kasus pelemparan bom molotov yang terjadi saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/9/2025), jajaran Polda Jabar menampilkan 11 dari total 12 tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Ditreskrimsiber. Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik bom molotov, melempar, mendokumentasikan, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Salah satu tersangka bahkan mengunggah kalimat bernada kebencian terhadap aparat, lengkap dengan ajakan membakar gedung DPRD. Polisi menilai tindakan ini tidak hanya berupa aksi fisik yang membahayakan, tetapi juga propaganda digital yang dapat memicu permusuhan.
“Modus para pelaku ini sangat berbahaya, karena selain melakukan tindakan anarkis, mereka juga menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Peran Para Tersangka
Dalam keterangan penyidik, sejumlah tersangka memiliki peran utama:
- AF bertindak sebagai peracik sekaligus pelempar bom molotov.
- DR merekam jalannya aksi.
- MS tidak hanya meracik molotov, tetapi juga melakukan pembakaran bendera Merah Putih.
- RR, RZ, dan AGM mendistribusikan rekaman ke media sosial dan grup percakapan.
- AY melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPR.
- MAK menyebarkan informasi palsu dengan narasi aparat menembakkan peluru karet.
Polisi menyebut bahwa konten-konten tersebut sengaja diproduksi untuk memperkeruh keadaan dan memicu kebencian publik terhadap aparat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 4 botol bom molotov
- 3 kembang api
- 2 bom gas portable
- Sebuah bendera bergambar Star of Chaos
- Pakaian pelaku
- 13 unit ponsel berikut akun media sosial yang digunakan
Dirreskrimsiber Polda Jabar menegaskan, meskipun kasus ini serius, seluruh tersangka tetap mendapat pendampingan hukum sesuai Pasal 54 dan 56 KUHAP. “Kami pastikan proses hukum dijalankan secara profesional dengan menghormati asas keadilan dan hak asasi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
- Pasal 170 dan 406 KUHP
- Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
- Pasal 55 dan 56 KUHP
Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Imbauan Polda Jabar
Kabid Humas menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu keamanan publik dan merusak fasilitas negara. Ia juga mengajak masyarakat Jawa Barat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kondusifitas wilayah dengan tidak terpancing provokasi yang tidak benar,” tegasnya.
Polda Jabar pun menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial, serta memastikan bahwa aparat akan konsisten memberantas penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Bandung, 4 September 2025
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
Reporter: Heri Heryanto