SALIRA TV | KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT — Pelaksanaan proyek pembangunan fisik di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, menimbulkan perhatian publik. Proyek yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tersebut dinilai kurang memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melaksanakan tugas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, keberadaan APD merupakan syarat mutlak yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional demi menjamin keselamatan tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan tegas mewajibkan pengusaha atau pengelola proyek menyediakan APD, dan pekerja wajib menggunakannya. Ketentuan itu diperjelas kembali melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 yang menguraikan jenis-jenis APD, mulai dari helm keselamatan, pelindung mata, pelindung telinga, alat pelindung pernapasan, sarung tangan, hingga sepatu khusus keselamatan.
Pada Kamis, 04 September 2025, Ketua P3A Sukasetia, Asep, menyampaikan bahwa pihaknya telah membagikan perlengkapan APD kepada para pekerja, termasuk helm, rompi, dan sarung tangan. Ia juga menegaskan bahwa para pekerja sudah diingatkan agar senantiasa memakainya. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja yang menyebutkan hanya menerima sarung tangan, sementara perlengkapan lainnya tidak diberikan. Pekerja itu juga mengungkapkan bahwa proyek sudah berjalan selama sekitar dua pekan.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelalaian terhadap penggunaan APD bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan pekerja. Risiko kecelakaan kerja, mulai dari cedera akibat benda jatuh, luka gores, hingga insiden fatal, menjadi semakin besar tanpa perlindungan yang layak.
Diharapkan pihak berwenang segera melakukan inspeksi serta memberikan peringatan kepada pengelola agar standar K3 benar-benar diterapkan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, karena setiap pekerja berhak atas perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.