DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Gudang Beras Tanpa Izin di Ruko Naga Mas Karimun: Pertanyaan Serius untuk Pemerintah Daerah

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Aktivitas penggunaan sejumlah ruko di kawasan Naga Mas, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah bangunan ruko diduga disulap menjadi gudang penyimpanan beras tanpa mengantongi izin resmi.

Hasil penelusuran tim media pada Kamis (11/9/2025) menunjukkan bahwa beberapa ruko difungsikan sebagai tempat penimbunan beras. Menariknya, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun keterangan resmi mengenai aktivitas usaha tersebut.

Ketika dimintai keterangan, pihak Kelurahan Baran Barat menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan izin resmi terkait penggunaan ruko sebagai gudang. Bahkan, identitas pemilik usaha pun tidak diketahui secara jelas, sebagaimana diungkapkan langsung oleh lurah setempat.

Dari pantauan lapangan, kegiatan bongkar muat beras di lokasi berlangsung secara tertutup. Pintu ruko hanya dibuka saat truk pengangkut datang, lalu segera ditutup kembali setelah aktivitas bongkar muat selesai. Kondisi ini membuat aktivitas gudang terkesan sengaja disembunyikan.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang beras tersebut. Minimnya informasi publik ini menambah dugaan adanya aktivitas usaha ilegal yang luput dari pengawasan.

Melihat kondisi tersebut, tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, rencana pelaporan ke Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga disampaikan, guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran perizinan ini.

Reporter: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!