SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Aktivitas penggunaan sejumlah ruko di kawasan Naga Mas, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah bangunan ruko diduga disulap menjadi gudang penyimpanan beras tanpa mengantongi izin resmi.
Hasil penelusuran tim media pada Kamis (11/9/2025) menunjukkan bahwa beberapa ruko difungsikan sebagai tempat penimbunan beras. Menariknya, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun keterangan resmi mengenai aktivitas usaha tersebut.
Ketika dimintai keterangan, pihak Kelurahan Baran Barat menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan izin resmi terkait penggunaan ruko sebagai gudang. Bahkan, identitas pemilik usaha pun tidak diketahui secara jelas, sebagaimana diungkapkan langsung oleh lurah setempat.
Dari pantauan lapangan, kegiatan bongkar muat beras di lokasi berlangsung secara tertutup. Pintu ruko hanya dibuka saat truk pengangkut datang, lalu segera ditutup kembali setelah aktivitas bongkar muat selesai. Kondisi ini membuat aktivitas gudang terkesan sengaja disembunyikan.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang beras tersebut. Minimnya informasi publik ini menambah dugaan adanya aktivitas usaha ilegal yang luput dari pengawasan.
Melihat kondisi tersebut, tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, rencana pelaporan ke Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga disampaikan, guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran perizinan ini.
Reporter: Edward Simanjuntak