SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Sekitar seratus warga dari Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, yakni di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun pada Senin (15/9/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pengadilan Negeri tidak berpihak kepada praktik mafia tanah dengan cara menafsirkan undang-undang secara keliru. Melalui orasi koordinator aksi, warga mendesak lembaga peradilan tetap menjunjung tinggi keadilan serta melindungi hak masyarakat kecil yang telah puluhan tahun menempati dan menggarap lahan tersebut.
Selain itu, warga juga menyuarakan agar Kepala Kantor Pertanahan membatalkan surat kepemilikan lahan yang mereka nilai bermasalah. Menurut mereka, lahan yang telah dihuni dan digarap secara turun-temurun justru dapat dengan mudah diterbitkan sertifikatnya untuk pihak lain, dalam hal ini PT SPS, meski perusahaan tersebut tidak pernah mengelola ataupun menempati tanah tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban. “Penyampaian aspirasi adalah hak warga yang diatur oleh undang-undang. Namun kami berharap semuanya dilakukan secara damai, menjaga kondusivitas, dan tidak menimbulkan kericuhan,” tegas Kapolsek Meral.
Reporter: Edward Simanjuntak













