SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun tengah berupaya menarik investor dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan pendirian perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan membuka peluang ekonomi baru di wilayah tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), ditemukan adanya sejumlah gudang di berbagai lokasi yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Dengan kata lain, gudang-gudang tersebut beroperasi secara ilegal.
Padahal, ketentuan mengenai pengelolaan gudang telah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 mengenai sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2016.
Menurut Forkorindo, Pemerintah Daerah Karimun dinilai tidak serius dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini disebabkan adanya kelemahan penindakan terhadap pemilik gudang yang tidak terdaftar, sehingga kewajiban pajak pun kerap terabaikan.
Edward, perwakilan Forkorindo, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berimbas pada keuangan daerah yang terus mengalami defisit. “Wajar saja anggaran daerah selalu minus, karena instansi terkait tampak ragu menindak atau menutup gudang ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Reporter: Edward Simanjuntak













