SALIRA TV | KAB. LANGKAT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di tubuh perusahaan perkebunan negara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah oknum pimpinan di PTPN IV Regional II Kebun Kwala Sawit diduga meminta setoran uang kepada pekerja kontrak yang ingin diangkat menjadi karyawan tetap.
Kasus ini terjadi di areal Afd III, Dusun VI Sei Serdang, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Oknum yang disebut-sebut terlibat mulai dari tingkat mandor, asisten, hingga pejabat di atasnya. Mereka diduga menetapkan syarat berupa setoran sekitar Rp5 juta per orang bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang ingin diangkat statusnya.
Salah seorang pekerja yang ditemui tim investigasi mengungkapkan, uang tersebut dikumpulkan dengan janji akan dikembalikan jika pengangkatan karyawan tetap tidak terealisasi. Bahkan, ada kasus pengembalian yang dilakukan secara mencicil oleh oknum asisten kepada karyawan yang gagal diangkat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama dan seolah menjadi kebiasaan di perkebunan tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, ada pekerja yang diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme tiga kali surat peringatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menanggapi laporan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta menyampaikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terbukti benar, pihaknya berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat.
Sementara itu, tim hukum MediaKPK menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan, jika diperlukan, aksi demonstrasi besar-besaran di kantor PTPN IV Regional II Kwala Sawit siap digelar untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Reporter: Edward Simanjuntak