SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Sebuah bangunan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai gudang tengah berdiri di kawasan Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Lokasi pembangunan itu berada di tepi laut dengan konstruksi utama berupa tiang baja yang sudah mulai didirikan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah absennya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi proyek tersebut. Dari hasil penelusuran sejumlah media dan LSM, tidak ditemukan keterangan resmi mengenai legalitas pembangunan gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada para pekerja di lapangan, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Para pekerja hanya menjalankan tugas sesuai arahan kontraktor yang menangani proyek.
Sementara itu, upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Tata Ruang, Erly, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan gudang tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang.
Media akan terus menindaklanjuti permasalahan ini dengan menelusuri instansi terkait. Jika ditemukan adanya indikasi praktik penyelesaian di luar jalur resmi, tidak menutup kemungkinan laporan akan diajukan ke aparat penegak hukum.
Reporter: Edward Simanjuntak