SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Peredaran daging beku di Kabupaten Karimun semakin marak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah sebuah minimarket bernama Indo Bali, yang berlokasi di Jalan Radja Oesman, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa daging beku yang dipajang dalam freezer minimarket tersebut tidak disertai label resmi, baik keterangan halal, izin edar, maupun nomor registrasi BPOM. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan dan kehalalan produk yang diperjualbelikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui layanan pengaduan Karantina Kepulauan Riau via WhatsApp, namun hingga kini tidak mendapat jawaban.
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta untuk segera mengambil langkah tegas dengan menegur pemilik minimarket terkait.
Saat dimintai penjelasan, pihak manajemen minimarket menyebut bahwa produk daging beku tersebut dibeli dari Pasar Maimun. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul serta kejelasan izin resmi produk tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan pemerintah dalam memastikan keamanan pangan yang beredar di pasaran.
Reporter: Edward Simanjuntak