SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN — Sebuah kedai kopi yang berlokasi di deretan ruko dekat bekas Bravo, wilayah Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga kuat menjadi tempat aktivitas perjudian berkedok usaha minuman.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kedai tersebut tampak seperti usaha biasa, namun di balik dinding yang disekat menggunakan papan triplek, berlangsung kegiatan jual beli nomor Siji, Cap Saki, dan bentuk perjudian lain yang melibatkan sejumlah orang.
Menurut keterangan sumber terpercaya, omset transaksi dari permainan ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10 juta per hari. Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan nilai perputaran uangnya bisa menembus Rp300 juta, jumlah yang cukup fantastis untuk aktivitas tanpa izin resmi.
Ironisnya, lokasi tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan atau pemeriksaan dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik perjudian terselubung di daerah tersebut.
Selain berpotensi mengakibatkan kerugian negara karena tidak membayar pajak, aktivitas perjudian semacam ini juga dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan masalah dalam rumah tangga.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menutup dan menindak aktivitas ilegal yang mencoreng citra wilayah Kabupaten Karimun.
Reporter: Edward Simanjuntak