SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Sebuah area yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak solar ilegal di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kini dipagari menggunakan lembaran seng oleh pemiliknya. Namun, hingga saat ini belum tampak adanya langkah tegas dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan pihak pemerintah daerah, termasuk dinas Pekerjaan Umum bidang tata ruang serta Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun. Namun, kedua instansi itu tampak belum melakukan penertiban maupun tindakan administratif apa pun terhadap keberadaan pagar di area yang disebut-sebut sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, jika aktivitas pemagaran di lahan tepi laut tersebut dibiarkan tanpa penindakan, bukan tidak mungkin warga lain akan merasa berhak melakukan hal serupa di wilayah pesisir.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan serta memberikan kejelasan hukum terhadap status lokasi tersebut, demi menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah potensi penyalahgunaan lahan di kawasan pesisir Karimun.
Reporter: Edward Simanjuntak