SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Satu bulan setelah ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok tahun 2016 hingga 2019, publik mulai mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Pasalnya, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun berinisial CA, yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara tersebut, hingga kini belum ditahan.
Aktivis Reformasi 1998, Abdul Rasyid Baharuddin, dalam keterangan pers yang diterima media pada Senin (6/10), menilai alasan penundaan penahanan dengan dalih sakit masih perlu dipertanyakan.
“Jika memang sakit, seharusnya yang bersangkutan dirawat di RSUD Tanjungpinang, bukan justru terlihat melakukan perjalanan ke Pekanbaru,” ujarnya.
Rasyid menambahkan, fakta bahwa hanya dua orang staf yakni YI dan DA yang ditahan, sementara pimpinan utama justru belum disentuh hukum, menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.
“Kedua staf tersebut hanya menjalankan perintah atasan. Sedangkan keputusan terkait pengaturan cukai rokok berada di tangan CA, mantan Kepala BP Karimun,” tegasnya.
Lebih jauh, Rasyid mengingatkan bahwa kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah lain. Dua mantan Kepala BP, masing-masing dari Tanjungpinang dan Bintan, telah divonis bersalah — salah satunya bahkan melibatkan mantan bupati Bintan.
“Dengan pengalaman tersebut, seharusnya Kejati Kepri bisa lebih fokus dan tegas menindak pihak-pihak yang diduga berperan besar, bukan hanya menjerat pelaksana lapangan,” kata Rasyid menutup pernyataannya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah tokoh masyarakat berencana membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak