SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN — Aktivitas pembangunan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pantauan tim media bersama LSM di lapangan menemukan bahwa pemilik Ruko Citra Mas Blok A3 & A4 di Jalan Jenderal Sudirman (Poros), Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, tengah melakukan peningkatan bangunan dari dua lantai menjadi tiga lantai tanpa memasang papan izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi tersebut.
Renovasi ruko yang kini memasuki tahap pembangunan lantai tiga itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Menurut informasi di lapangan, pejabat terkait terkesan tidak mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang tersebut, sementara penindakan terhadap masyarakat biasa justru kerap dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan antara pihak tertentu dengan oknum pejabat, guna memuluskan proses pembangunan dan menghindari kewajiban pajak bangunan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Sejumlah kalangan menilai, bila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan hukum.
Masyarakat serta aktivis pemerhati tata ruang pun mendesak Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, bahkan jika perlu, memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap pihak yang terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan aturan tata ruang harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa pandang status sosial maupun kekuatan ekonomi.
Bersambung…
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak