SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA — Situasi yang mengundang keprihatinan terjadi di lokasi proyek pemeliharaan gedung milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.
Dari pantauan lapangan pada Selasa (14/10/2025), sejumlah pekerja terlihat tengah melakukan pemasangan rangka atap di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fenomena ini ironis, mengingat proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah daerah yang semestinya menjadi teladan dalam penerapan regulasi keselamatan kerja. Namun kenyataannya, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — para pekerja tampak bertaruh nyawa di ketinggian tanpa perlindungan memadai.
Bekerja di Ketinggian Tanpa Perlindungan
Dari pengamatan langsung tim Salira TV di Komplek Perkantoran Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya, terlihat para pekerja berdiri di atas struktur rangka baja tanpa mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, maupun tali pengaman (safety harness).
Mereka hanya menggunakan pakaian biasa saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi — sebuah kondisi yang jauh dari standar prosedur keselamatan di dunia konstruksi.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Konstruksi Fisik milik Dinas Koperasi dan UMKM. Nilai kontraknya tercatat Rp 170.400.050,26, dengan masa pelaksanaan singkat hanya 30 hari kalender, dimulai sejak 23 September hingga 21 Oktober 2025.
Pelaksana proyek disebutkan adalah CV. Rizky Jaya Pratama, sementara CV. Mitra Kreasi Mandiri berperan sebagai konsultan pengawasan.
Indikasi Pelanggaran Regulasi K3
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Asep Kodrat, perwakilan dari Media Sergap, yang menyampaikan keprihatinannya atas minimnya penerapan K3 pada proyek pemerintah.
“Sangat disayangkan, proyek milik instansi pemerintah justru menunjukkan pelanggaran nyata terhadap aturan keselamatan. Pekerja dibiarkan bekerja tanpa APD lengkap, padahal risiko kecelakaan di ketinggian sangat tinggi,” ujar Asep Kodrat.
Ia menambahkan bahwa kewajiban penyediaan dan penggunaan APD telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya pada Pasal 9 dan Pasal 14.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menegaskan bahwa kontraktor wajib menerapkan sistem keselamatan kerja, termasuk penyediaan perlengkapan APD bagi setiap pekerja.
“Peraturan itu sudah jelas. Namun jika pihak pelaksana, seperti CV. Rizky Jaya Pratama, tidak memperhatikan keselamatan pekerjanya, maka itu kelalaian serius dan perlu mendapat evaluasi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pengguna Jasa dan Pengawas
Selain pelaksana, tanggung jawab juga melekat pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya selaku pengguna jasa serta konsultan pengawas proyek.
Keduanya berkewajiban memastikan seluruh proses pekerjaan mematuhi ketentuan keselamatan kerja. Dalam dokumen kontrak proyek pemerintah, anggaran untuk penerapan K3 dan APD sudah wajib dicantumkan, sehingga tidak ada alasan bagi pelaksana untuk mengabaikan hal tersebut.
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar penerapan K3 di lingkungan proyek pemerintah benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Tim AWP