SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN — Aktivitas pemasangan kabel milik penyedia layanan internet Solnet di wilayah Kabupaten Karimun menjadi sorotan setelah diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada pihak PLN, melalui pernyataan Ghani saat ditemui di kantor pada Kamis (9/10/2025), dipastikan bahwa provider Solnet tidak memiliki izin untuk melakukan pencatolan kabel ke tiang listrik milik PLN.
Selain itu, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat melalui perwakilan bidang konsultan Dudi juga menegaskan bahwa Solnet cabang Karimun belum memiliki izin operasional dari Kominfo.
Namun, ketika dimintai klarifikasi, pihak Solnet mengaku telah memiliki izin, tetapi izin yang dimaksud berasal dari wilayah Batam, bukan dari instansi yang berwenang di Karimun. Lebih lanjut, perwakilan Solnet juga menyebut bahwa mereka mendapatkan “izin” dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di daerah tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, sebab izin operasional sebuah penyedia layanan internet semestinya hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah, bukan oleh organisasi masyarakat. Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan ormas dalam urusan izin usaha, pihak Solnet tidak memberikan jawaban yang jelas.
Perkembangan kasus ini menimbulkan perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas agar kepastian hukum dan keamanan jaringan di wilayah Karimun tetap terjaga.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak