SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Proyek pembangunan Cafe Karimun Musang King di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Barat, menuai perhatian publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, sebab tidak terlihat adanya papan informasi atau plank izin mendirikan bangunan di lokasi.
Saat tim media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak BP Kawasan Karimun pada Kamis (16/10/2025), staf bidang Humas menyampaikan bahwa belum ada surat permohonan izin yang diterima terkait pembangunan tersebut. “Kami akan teruskan informasi ini kepada bidang perizinan agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Perizinan, Hendry, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Camat Meral Barat, Junaidi, saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pihak kecamatan. “Setahu kami, tidak ada izin yang dikeluarkan,” tegasnya.
Ketika tim media meninjau langsung ke lapangan, pemilik bangunan tidak berada di lokasi, hanya beberapa pekerja yang sedang beraktivitas.
Melihat situasi ini, publik berharap agar pihak BP Kawasan Karimun dapat bersikap tegas terhadap setiap kegiatan pembangunan tanpa izin. Tindakan penghentian sementara dinilai perlu dilakukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, demi mencegah potensi kerugian bagi negara dan menjaga ketertiban administrasi pembangunan di daerah tersebut.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak