DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Fasilitas Umum Jadi Tempat Usaha, Forkorindo Minta Dinas PUPR Bertindak

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Polemik terkait pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Karimun kembali mencuat. Sejumlah bangunan komersial diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang semestinya tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Bahkan, beberapa pemilik ruko dilaporkan melakukan penambahan lantai tanpa izin resmi guna menghindari kewajiban pembayaran retribusi pajak bangunan.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak setiap bentuk pelanggaran tata ruang, tanpa terkecuali. Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan karena dinilai belum dibuktikan dengan tindakan nyata terhadap sejumlah pelanggaran yang telah dilaporkan.

Media sempat menyampaikan temuan terkait fasum yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, hingga pemasangan kanopi di beberapa ruko yang dinilai membahayakan kabel listrik PLN. Sayangnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, S.E., S.H., mendesak agar Dinas PUPR, khususnya Kabid Tata Ruang, konsisten menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menilai, pernyataan akan menindak pelanggaran tidak boleh berhenti sebatas janji.

“Kalau sudah menyatakan siap menindak siapa pun yang melanggar, maka harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar omdo,” tegas Tohom Sinaga.

Ia menambahkan, apabila pejabat terkait tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, Forkorindo meminta Bupati Karimun untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pergantian pejabat tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan tindakan dapat menyebabkan potensi kerugian bagi keuangan daerah, terutama dari sektor retribusi bangunan.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!