SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Kritik tajam kembali dialamatkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, kali ini terkait lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga pengelola zakat. Tatang Sutarman menyoroti bahwa sesuai aturan, pengawasan terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah naungan BAZNAS semestinya menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota.
Namun, menurut Tatang, mekanisme penting ini tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Inspektorat daerah justru diindikasikan tidak pernah melakukan pembinaan terhadap Baznas,” ujarnya. “Seolah tidak ada pengawasan sama sekali terhadap lembaga tersebut.”
Ia menggambarkan kondisi ini seperti pepatah Sunda “tabeuh meulit ka bitis”—yang berarti aturan dibuat bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan malah menimbulkan persoalan baru karena tidak dijalankan dengan benar.
FORDEM Dorong Evaluasi Aturan dan Mekanisme Pengelolaan
Menanggapi situasi tersebut, Tatang Sutarman menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh LSM FORDEM bukan untuk mempermasalahkan zakat itu sendiri, karena zakat merupakan kewajiban umat Islam. Tujuan utama mereka adalah memberikan koreksi konstruktif serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap peraturan dan tata kelola yang berlaku.
“Ini bukan untuk menggugat, melainkan sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem yang ada, baik di Baznas maupun pemerintah kota,” jelas Tatang.
Ia menekankan pentingnya agar dana zakat—baik zakat fitrah maupun zakat mal—dikelola secara tepat sasaran dan transparan sesuai dengan peruntukannya.
Di akhir pernyataannya, Tatang menyampaikan harapan agar ke depan mekanisme pengawasan dapat diperkuat. Dengan demikian, hasil pengumpulan zakat benar-benar dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang berhak menerimanya, khususnya fakir miskin, anak yatim, dan kegiatan sosial kemanusiaan yang menjadi fokus perhatian Baznas.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto