SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Polemik soal penyaluran dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun kembali mencuat. Warga mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran tersebut, lantaran sejumlah proyek infrastruktur publik justru belum tersentuh pembangunan sejak tahun 2022 hingga kini.
Diketahui, beberapa proyek seperti peningkatan jalan, pembangunan kantor kelurahan, serta fasilitas pendidikan di sejumlah pulau di Kabupaten Karimun belum juga terealisasi. Pemerintah daerah berdalih adanya defisit anggaran sebagai penyebab utama.
Namun di sisi lain, pembangunan fasilitas untuk institusi tertentu seperti mes Polres, gapura, aula, hingga mes Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun justru terus mendapatkan alokasi dana hibah dengan jumlah yang dinilai cukup besar setiap tahunnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah dana hibah itu diajukan secara resmi melalui proposal oleh pihak Polres dan Kejari, atau merupakan inisiatif dari Dinas PUPR untuk memberikan anggaran tersebut?
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., menilai perlu ada kejelasan dalam mekanisme pemberian hibah tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengonsultasikan persoalan ini ke Jamwas Kejagung dan Kadivkum Polri di Jakarta.
“Jika memang ada penyimpangan dalam proses pemberian dana hibah, baik melalui pengajuan proposal atau tidak, harus dibuka secara transparan. Jangan sampai ada dugaan barter kepentingan agar pihak tertentu tidak disentuh dalam persoalan anggaran,” tegas Tohom Sinaga.
Situasi ini memunculkan keprihatinan publik terhadap keadilan dalam penggunaan anggaran daerah. Warga berharap pemerintah dapat lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat luas, bukan pada fasilitas lembaga yang sudah memiliki sumber pendanaan tersendiri.
Kontributor/Reporter: Edward Simanjuntak