SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Aktivitas penyedia layanan internet Solnet Karimun menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun, namun tetap beroperasi tanpa hambatan di lapangan.
Ketika tim media mencoba meminta konfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karimun, melalui pesan WhatsApp kepada salah satu staf bidang konsultasi, Yudi, ia membenarkan bahwa Solnet belum memiliki izin operasional di wilayah tersebut.
Namun, saat ditanya mengenai tindak lanjut atau penindakan terhadap aktivitas tersebut, Yudi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.
Sementara itu, pihak PLN Karimun juga membenarkan bahwa Solnet tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan tiang listrik milik PLN sebagai jalur penarikan kabel. Meski demikian, pihak PLN juga mengaku tidak dapat melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, saat media bersama salah satu LSM meminta klarifikasi kepada Koordinator Solnet Karimun, Brian, ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah memperoleh “izin” dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Karimun, bukan dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Bahkan dengan nada percaya diri, Brian menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki izin dari Batam dan juga dari Kominfo Batam, sehingga merasa tidak perlu mengurus izin di Karimun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sikap diam Pemda Karimun dan pihak PLN yang seolah membiarkan pelanggaran aturan tersebut terjadi.
Apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan pihak berwenang enggan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Solnet di Karimun?
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak












