SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek pembangunan prasarana Asrama Polisi Kapling dan Mes Kejaksaan Negeri Karimun, yang menggunakan anggaran hibah tahun 2025.
Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh CV. Prima Karya Utama, meskipun terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah kehilangan keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) miliknya. Berdasarkan data dari ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), sertifikat subklasifikasi badan usaha tersebut telah dicabut sebelum proses kontrak dilakukan.
Namun, ironisnya, pada tanggal 17 Juni 2025, KPA, PPK, PPTK, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Karimun tetap menandatangani kontrak proyek Revitalisasi Asrama Polisi Kapling Kecamatan Tebing senilai Rp 5,72 miliar.
Selain itu, kontrak lain juga diteken untuk kegiatan Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di lingkungan Polres Karimun senilai Rp 5,42 miliar pada 26 Mei 2025, serta proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun senilai Rp 3,06 miliar pada 2 Juni 2025.
Padahal, menurut data LPJK, masa berlaku SBU perusahaan tersebut sudah berakhir dan tidak lagi tercatat aktif dalam sistem resmi.
LSM Forkorindo: Diduga Ada Permainan Dalam Lelang
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., menduga kuat adanya permainan dalam proses lelang tersebut. Ia menilai Dinas PUPR Kabupaten Karimun berperan dalam meloloskan CV. Prima Karya Utama meski tidak lagi memenuhi syarat administratif maupun teknis.
Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran
- Status Hukum Perusahaan
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang masih aktif dan sah. Jika sertifikat tersebut telah dicabut, maka perusahaan secara hukum tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang, apalagi memenangkannya. - Potensi Pelanggaran Hukum
- Pelanggaran Administratif: Pokja atau panitia pengadaan diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi kualifikasi penyedia jasa.
- Pelanggaran Pidana: Jika dokumen SBU yang sudah tidak berlaku masih digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Dugaan Korupsi: Penandatanganan kontrak dengan penyedia yang tidak sah secara hukum berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, karena berpotensi merugikan keuangan negara.
- Dugaan Kolusi dan Rekayasa Administratif
Kondisi di mana penyedia tanpa SBU aktif masih bisa memenangkan tender menunjukkan adanya indikasi rekayasa dokumen, intervensi pejabat, atau kerjasama tidak sehat (KKN) untuk mengamankan proyek bernilai miliaran rupiah. - Sanksi yang Berpotensi Dikenakan
- Bagi Penyedia (CV. Prima Karya Utama):
Blacklist selama dua tahun, pembatalan kontrak, pengembalian uang muka, serta ancaman pidana jika terbukti menggunakan dokumen palsu. - Bagi Pejabat Pengadaan (KPA, PPK, PPTK, Pokja):
Sanksi disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021, serta potensi pidana korupsi jika terbukti meloloskan penyedia yang tidak sah.
- Bagi Penyedia (CV. Prima Karya Utama):
Forkorindo: Sistem Pengadaan Rusak oleh Oknum
Tohom Sinaga menegaskan bahwa praktik semacam ini telah mencederai integritas sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karimun.
“Oknum-oknum seperti inilah yang menjadi pengkhianat bangsa, karena merusak tatanan hukum demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan tegas.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













