SUARA SALIRA | KABUPATEN KARIMUN – Dugaan praktik penjualan barang impor tanpa bea masuk kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Toko Melodi 1 dan Toko Melodi 2 yang berlokasi di kawasan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, serta di area Kolong, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko-toko tersebut diduga memperdagangkan berbagai jenis produk impor seperti perlengkapan kosmetik, tas, dan sejumlah barang lainnya yang didatangkan melalui jalur ekspedisi tanpa melalui proses pembayaran bea masuk atau pajak resmi.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, sebab apabila praktik tersebut benar terjadi, negara berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dari barang impor yang masuk tanpa prosedur hukum yang sah.
Selain itu, keberadaan produk-produk tanpa pajak tersebut dapat memicu persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha lokal yang patuh membayar pajak dan biaya impor resmi.
Menyikapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Penegakan pengawasan yang ketat diperlukan agar peredaran barang impor ilegal tidak semakin meluas di wilayah tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini hingga ke tingkat kementerian terkait, guna memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













