SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menunjukkan kinerja luar biasa dengan mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di wilayah Panawangan dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme aparat dalam menangani kasus kemanusiaan yang sempat mengguncang masyarakat.
Rabu, 29 Oktober 2025
Kronologi Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika warga menemukan seorang bayi perempuan berusia dua hari tergeletak di dalam kardus beralaskan sarung bantal di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Warga segera melaporkan penemuan tersebut ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan, Polsek Panawangan bersama Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga kuat sebagai pembuang bayi tersebut, masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, dan bekerja di salah satu perusahaan di Majalengka.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, dan sehari kemudian langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang dan Motif Tersangka
Dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra pada Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., memaparkan kronologi hubungan kedua pelaku hingga terjadinya perbuatan tersebut.
“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara keduanya sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan dan tinggal di kos yang berdekatan. Hubungan itu berlanjut hingga NPW hamil pada Februari 2025,” jelas Kapolres.
Karena takut dan malu diketahui keluarga, NPW menutupi kehamilannya dengan berpindah tempat tinggal ke daerah Baregbeg, Ciamis, hingga akhirnya melahirkan bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan.
Sehari setelah melahirkan, keduanya panik dan kebingungan memikirkan nasib sang bayi. “Karena diliputi rasa malu akibat bayi lahir di luar pernikahan, ARR menyarankan agar bayi tersebut dibuang,” ungkap Kapolres Hidayatullah.
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan itu berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Mushola Al-Ibrahim. Di sanalah NPW menaruh bayi yang baru berumur dua hari ke dalam kardus, lalu meninggalkannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu kardus air mineral
- Kain parnel
- Jaket hoodie bertuliskan “Humble” yang dipakai saat kejadian
- Sepeda motor Honda Vario
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Langkah Humanis dari Kepolisian
Meski proses hukum tetap berjalan, Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan kasus ini.
“Melihat bayi masih hidup dan dalam kondisi sehat, kami berupaya mencari solusi terbaik. Kami menawarkan agar kedua tersangka dinikahkan, dan Alhamdulillah mereka bersedia,” ujar Kapolres Hidayatullah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

 
							











