SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Meski operasi pemberantasan rokok ilegal gencar dikampanyekan, kenyataannya praktik penjualan rokok tanpa cukai masih marak di lapangan. Salah satunya diduga terjadi di kawasan Bukit Tiung, Sidorejo, Kabupaten Karimun.
Hasil pantauan media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) menunjukkan bahwa sebuah warung di daerah tersebut masih dengan bebas menjual rokok tanpa cukai. Ketika pemilik warung dimintai keterangan mengenai sumber pasokan barang ilegal itu, ia enggan memberikan penjelasan.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa operasi razia yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai selama beberapa waktu terakhir hanya bersifat formalitas. Pasalnya, razia justru lebih banyak menyasar warung kecil, sementara pemasok besar terkesan luput dari tindakan tegas.
Padahal, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk praktik ilegal, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai, merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus merusak keberlangsungan usaha lokal yang taat aturan.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

 
							










