SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Langkah cepat Kejaksaan Negeri Karimun yang menetapkan serta menahan Kepala Desa Sugi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, mendapat sambutan positif dari Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS.
Menurut Tohom, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan perhatian serius yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Karimun. Dalam laporan itu, pihak Forkorindo menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lahan hingga terbitnya surat sporadik yang dinilai bermasalah.
“Kasus ini memang menjadi bagian dari pengawasan sosial kami di LSM Forkorindo. Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan korupsi oleh pejabat daerah,” ujar Tohom menegaskan.
Ia menambahkan, Forkorindo akan terus menjalankan perannya sebagai lembaga kontrol sosial. Setiap indikasi korupsi yang ditemukan, terutama di lingkungan pemerintahan desa, akan segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan tetap melakukan investigasi dan melaporkan setiap dugaan korupsi penggunaan anggaran, khususnya yang melibatkan kepala desa. Semua ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Tohom.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

 
							










