SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Aktivitas sebuah gudang produksi sofa di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah diduga menerima pasokan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dalam pemantauan lapangan bersama media dan LSM Forkorindo pada Kamis, 30 Oktober 2025, ditemukan bahwa lokasi usaha tersebut tidak memasang papan nama perusahaan. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan produksi dijalankan tanpa izin usaha yang sah. Bahkan, kayu yang diduga berasal dari luar wilayah Karimun disebut masuk dalam jumlah besar tanpa hambatan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Syahbandar.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, menyampaikan permintaan tegas kepada Danramil Desa Pongkar agar segera mengambil tindakan terhadap kegiatan yang disinyalir ilegal tersebut.
“Lokasi gudang berada tepat di depan markas Koramil Desa Pongkar, hanya berjarak sekitar satu kilometer. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dan harus segera ditindak,” ungkapnya.
Tohom menilai aktivitas gudang tanpa identitas resmi tersebut berpotensi merugikan negara. “Apabila tidak ada penindakan, maka masyarakat dapat menduga bahwa usaha tersebut memiliki backing dari oknum aparat,” tegasnya.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

 
							











