SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 05 November 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik, mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Kasus pertama terkait penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu, sementara kasus kedua menyangkut kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Kecamatan Cihideung.
Penganiayaan Berkelompok di Kawalu
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu. Korban diketahui bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Karsamenak.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang diketahui merupakan anggota kelompok geng motor Parpolin:
- CG (24), buruh harian lepas, warga Kelurahan Mulyasari
- CS (33), buruh harian lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
- AN (34), tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan mengejar seorang pengendara yang mereka curigai. Korban diduga mengetahui identitas pengendara tersebut sehingga menjadi sasaran pemukulan berulang kali oleh para pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, ketiga pelaku melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka tanpa perlawanan.
Barang Bukti:
- 1 helai baju merk LIQUID warna hijau tosca
- 9 potongan genteng
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Kepemilikan Senjata Tajam di Cihideung
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, saat melintas di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.
Pelaku kedapatan menyimpan senjata tajam jenis keling di dalam tas selempang yang dibawanya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
- 1 tas selempang merk Nike warna hijau
- 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota
AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, aksi premanisme, dan aktivitas geng motor di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto












