SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Liputan tanggal 6 November 2025.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun diminta untuk melakukan inspeksi ke Toko Melodi 1 dan Melodi 2, yang masing-masing berlokasi di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, dan Kolong, Kecamatan Karimun. Permintaan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa toko tersebut menjual sejumlah produk kosmetik dan tas impor yang belum memiliki izin edar resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, berbagai produk kosmetik yang dijual di toko tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dan beberapa negara lain, dan didatangkan melalui jasa agen dari Batam sebelum dikirim ke Karimun menggunakan layanan ekspedisi.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak toko, karyawan yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pemilik tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik toko Melodi 1 dan 2.
Menanggapi hal itu, media mendorong Disperindag Karimun untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh produk yang dijual, khususnya kosmetik. Pemeriksaan ini dinilai penting agar seluruh produk yang beredar telah terdaftar di BPOM, memenuhi standar kesehatan, serta memiliki izin distribusi resmi sesuai ketentuan perdagangan, guna memastikan perlindungan bagi konsumen serta kepastian pajak dan harga eceran tertinggi (HET).
Tim media menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial, hingga adanya langkah konkret dari pihak berwenang di Kabupaten Karimun.
Bersambung
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak












