DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Keberadaan Proxinet di Karimun Disorot: Izin Usaha dan Retribusi Pajak Dipertanyakan

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Liputan pada Senin, 10 November 2025, mencatat adanya sorotan terhadap keberadaan Provider Proxinet yang diketahui membuka cabang di Jalan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan izin operasional dan kewajiban retribusi pajak perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah setempat.

Dari pantauan tim Salira TV, lokasi kantor Proxinet di kawasan tersebut tidak menampilkan papan nama resmi perusahaan, yang umumnya menjadi penanda legalitas dan keberadaan kantor operasional.

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada staf administrasi Proxinet melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung di lokasi, pihak admin menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi kepada media.
“Kami hanya karyawan, tidak berhak menjawab pertanyaan soal izin. Sudah kami sampaikan ke pimpinan di Batam, tapi diarahkan agar datang langsung ke sana. Mereka juga tidak bersedia memberikan tanggapan lewat WhatsApp,” ujar salah satu staf.

Hingga berita ini disiarkan, pihak manajemen Proxinet di Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan usaha mereka di wilayah Kabupaten Karimun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan administrasi dan kontribusi pajak perusahaan tersebut terhadap pemerintah daerah. Jika benar Proxinet beroperasi tanpa izin resmi, hal itu tentu menjadi preseden buruk bagi tata kelola usaha di wilayah setempat.

Bersambung

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!