DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

LSM Forkorindo Laporkan Dinas PUPR Karimun ke Kejati Kepri Terkait Dugaan Penyimpangan Proses Lelang Proyek

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN — Pada Kamis, 13 November 2025, tim dari LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menyerahkan laporan soal dugaan anggaran yang dinilai “nggak beres” di lingkungan Dinas Kesehatan Kepri.

Ketua Umum DPP Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., datang bersama Ketua DPD Forkorindo Kepri, Pardamean Simangunsong, dan langsung menyodorkan laporan bernomor 801/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025.

Anggaran Besar, Penjelasannya Tipis?

Forkorindo bilang mereka menemukan banyak kejanggalan setelah ngecek data pengadaan lewat E-Katalog LKPP.
Tahun anggaran 2024 tercatat 1.090 paket kegiatan dengan nilai Rp15,9 miliar, dan tahun 2023 ada 865 paket senilai Rp24,4 miliar.

Yang jadi masalah, sampai sekarang Dinas Kesehatan Kepri disebut belum memberikan penjelasan detail soal realisasi anggaran itu. Bahkan, surat klarifikasi resmi dari Forkorindo juga nggak kunjung dibalas, padahal aturan soal keterbukaan sudah jelas tertulis di UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Forkorindo: Ini uang rakyat, jangan main-main

Tohom menegaskan bahwa mereka ingin Kejati Kepri benar-benar menyelidiki penggunaan anggaran ini.

“Ini kan uang rakyat. Mestinya buat layanan kesehatan, bukan buat kepentingan pribadi. Kami cuma minta Kejati tegas supaya anggaran publik nggak terus bocor,” kata Tohom.

Landasan hukum yang jadi pegangan Forkorindo

Dalam pelaporan ini, Forkorindo merujuk pada aturan yang berlaku, di antaranya:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan Perpres No. 12 Tahun 2021 sebagai revisinya)
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bagi Forkorindo, laporan ini bukan hanya soal Dinas Kesehatan Kepri saja, tapi juga pengingat untuk semua instansi daerah agar mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sekarang, masyarakat tinggal menunggu bagaimana langkah Kejaksaan Tinggi Kepri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!