SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Pada tanggal liputan 15 November 2025, tim Salira TV menemukan dugaan pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar minyak subsidi oleh kendaraan dinas milik pemerintah. Sebuah mobil bus berpelat merah yang diketahui merupakan kendaraan operasional Bea Cukai didapati mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Poros, Kabupaten Karimun.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur mekanisme penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM bersubsidi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas pemerintah—termasuk BUMN, BUMD, TNI, dan Polri—tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Meski demikian, beberapa jenis kendaraan dinas tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk angkutan sampah menjadi pengecualian dan masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Ketika tim media Salira TV melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Poros, pernyataan yang diberikan cukup membingungkan. Pihak SPBU menyebutkan bahwa kendaraan plat merah “diperbolehkan” mengisi pertalite subsidi, namun solar subsidi tidak diperbolehkan. Akan tetapi, ketika diinformasikan bahwa sebuah bus Bea Cukai berpelat merah terlihat mengisi solar subsidi, pihak SPBU menjawab bahwa “bus sekolah” bisa diberikan pengecualian.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang dijadikan acuan, pihak SPBU mengaku tidak mengetahui regulasi yang mengatur pengecualian tersebut, meskipun mereka adalah pihak yang bertanggung jawab dalam operasional dan pengawasan pengisian BBM.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Humas Bea Cukai di KPPBC Karimun serta Humas Kanwil Bea Cukai melalui pesan WhatsApp. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak terkait.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan BBM subsidi, terutama bagi kendaraan dinas yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak












