SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Pada tanggal liputan, kegiatan produksi sofa berskala besar di Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, diketahui tetap beroperasi dengan lancar meskipun diduga belum mengantongi dokumen perizinan tertulis dari pemerintah desa maupun instansi terkait di daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Desa Pongkar menyampaikan bahwa usaha tersebut memang tidak memiliki izin tertulis, melainkan hanya sebatas pemberitahuan kepada pihak desa, sebagaimana disampaikan oleh salah satu staf desa.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Tebing, AKP Sungkup Kaban, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan, padahal lokasi usaha tersebut berada dalam wilayah pengawasan Polsek Tebing.
Tim media Salira TV akan melanjutkan proses investigasi terkait aktivitas ini, termasuk penelusuran asal-usul kayu yang masuk melalui pelabuhan yang diduga tidak resmi di wilayah Karimun.
Dugaan ketidaklengkapan dokumen juga mencakup tidak adanya surat invoice kayu yang diangkut menggunakan kendaraan lori menuju lokasi produksi. Jika kondisi ini dibiarkan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, dikhawatirkan terjadi pembiaran yang berpotensi menyalahi aturan.
Dalam waktu dekat, media berencana meminta keterangan tambahan dari pihak Bea Cukai dan Syahbandar Karimun untuk memastikan prosedur pemasukan kayu olahan yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan sofa di Desa Pongkar.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














