SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Maraknya kejahatan digital seperti judi online serta meningkatnya ancaman peredaran narkoba kini menjadi tantangan serius bagi masyarakat di tingkat desa. Merespons kondisi tersebut, Babinsa Desa Salebu, Koptu Dede Iip dari Koramil 1211/Singaparna, mengambil langkah nyata dengan mengadakan sosialisasi khusus bagi warga. Kegiatan ini menjadi upaya penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat, terutama pada era serba digital seperti saat ini.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 November 2025, berlokasi di GOR Desa Salebu, Kampung Cimindi RT 08/RW 01, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Acara ini merupakan bagian dari pemanfaatan Program Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman sosial dan adiktif.
Sinergi Tiga Pilar Desa untuk Keamanan Bersama
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kolaborasi erat tiga pilar desa, yakni TNI, Polri, dan Pemerintah Desa. Melalui sinergi ini, tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online dan narkoba dapat tersampaikan lebih komprehensif.
Dalam sambutannya, Koptu Dede Iip menegaskan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Ancaman saat ini bukan hanya datang dari luar, tetapi dari kebiasaan yang merusak dari dalam, seperti judi online dan narkoba. Keduanya mampu meluluhlantakkan moral, ekonomi, hingga keharmonisan keluarga. Karena itu, kewaspadaan bersama sangat diperlukan,” ujar Dede Iip dengan tegas.
Bahaya Judi Online: Cepat Memikat, Sulit Melepaskan
Materi mengenai judi online menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi. Para pemateri memaparkan bagaimana sistem permainan digital tersebut bekerja, termasuk tipu daya yang membuat pemain merasa bisa menang besar padahal diarahkan pada kerugian berulang. Dampak psikologis, finansial, hingga kemungkinan terjerat utang turut disampaikan secara rinci.
Pihak Kepolisian yang hadir juga menjelaskan aspek hukum. Tidak hanya penyedia layanan, pemain judi online pun dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Edukasi Narkoba: Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Adiktif
Selain judi online, pembahasan mengenai narkoba turut menjadi bagian penting acara. Warga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba, modus pelaku, serta tanda-tanda awal seseorang mulai terpengaruh zat terlarang tersebut. Orang tua juga diajak memperkuat komunikasi dengan anak sebagai langkah preventif.
Dana Desa 2025 Dimanfaatkan untuk Kepentingan Vital Warga
Kepala Desa Salebu menyatakan rasa terima kasihnya atas keterlibatan Babinsa, Polri, dan seluruh unsur yang mendukung kegiatan ini.
Ia mengatakan bahwa alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk sosialisasi ini merupakan investasi penting demi masa depan warga, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat relevan untuk mencegah kerusakan sosial yang sulit diperbaiki apabila dibiarkan.
Antusiasme Warga Menguatkan Semangat Perubahan
Warga Desa Salebu menunjukkan respon sangat positif. Salah satu peserta, Ibu Ratna, mengungkapkan bahwa banyak warga yang baru menyadari betapa luas dampak buruk judi online di lingkungan mereka. Ia berharap sosialisasi seperti ini dapat berlangsung secara rutin agar masyarakat lebih berani saling mengingatkan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Desa Salebu sebagai kawasan bebas narkoba dan judi online. Harapannya, langkah ini dapat menjadi fondasi penting bagi masa depan generasi penerus.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto













