SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 memasuki fase penting. Pada Rabu, 19 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat pejabat internal KPU sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan ekspos perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang. Penyidik telah memeriksa lebih dari 95 orang saksi, dua ahli, serta menyita sedikitnya 2.300 dokumen sebagai barang bukti.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi dana hibah senilai Rp16,5 miliar dari APBD Karimun. Ketidaksesuaian itu termasuk selisih pertanggungjawaban sebesar Rp1,22 miliar yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak pengelola. Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp15.272.374.126, sedangkan sisa dana Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret. Namun demikian, penyidik menduga telah terjadi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Modus yang Diungkap: Belanja Fiktif hingga Pinjam Bendera
Dalam ekspos perkara, Kejari Karimun memaparkan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka dalam mengelola dana hibah tersebut, antara lain:
- Pembayaran kegiatan atau belanja yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif).
- Penggelembungan harga pada beberapa jenis belanja dan sewa.
- Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa.
- Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Modus-modus itu diduga dilakukan secara terstruktur sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Empat Pejabat KPU yang Ditersangkakan
Empat pejabat internal KPU Kabupaten Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah:
- NK — Kuasa Pengguna Anggaran / Sekretaris KPU
- AF — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- SY — Bendahara Pengeluaran Pembantu
- IJ — Pejabat Pengadaan
Keempatnya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pendalaman penyidikan, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua pasal tersebut mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.
Langsung Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Kejari Karimun menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi.
“Penyidikan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, pada Rabu, 19 November 2025.
Ia menambahkan bahwa Kejari Karimun berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam penanganan perkara ini.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














