DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Petugas Bea Cukai dan Polres Karimun Bongkar Sabu yang Disembunyikan di Korset

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam pemeriksaan rutin penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 yang berangkat dari Kukup, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu.

Kecurigaan aparat tertuju pada seorang penumpang berinisial N I, usia 34 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, teknik body tapping, serta pengecekan menyeluruh terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat paket narkotika diduga sabu seberat total 1.023 gram. Paket tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut menggunakan korset khusus. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Selain empat paket sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa paspor, boarding pass, dompet berwarna cokelat, tas selempang hitam, tiket Bus Larkin Central, tiket kapal, korset berwarna cokelat yang digunakan sebagai alat penyembunyian, serta satu unit telepon genggam.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polres Karimun dan Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk wilayah dari ancaman peredaran narkoba. “Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas. Komitmen kami adalah menjaga Kabupaten Karimun dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karimun menjelaskan bahwa modus melilitkan narkotika pada tubuh masih kerap digunakan jaringan penyelundup internasional. Berkat ketelitian petugas di lapangan, aksi tersebut dapat terungkap sebelum barang haram itu masuk ke wilayah Indonesia. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi di seluruh jalur masuk pelabuhan internasional,” ungkapnya.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!