SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Pada Selasa, 09 Desember 2025, Polres Tasikmalaya Kota merilis pengungkapan kasus praktik repacking tepung terigu dan penggunaan merek palsu yang merugikan konsumen serta pelaku usaha yang beroperasi secara resmi. Press release berlangsung di Lobby Polres Tasikmalaya Kota dan dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim serta Kasi Humas.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kegiatan pemindahan atau repacking tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Tersangka bernama Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, diketahui membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju. Kemudian, kemasan asli produk tersebut dibuka dan isinya dipindahkan ke karung kosong bermerek Segitiga Biru dan Dahlia. Proses repacking dilakukan bersama para saksi dengan cara menimbang ulang, menjahit karung, hingga memasang label palsu yang sebagian dicetak di percetakan dan sebagian lainnya dikumpulkan dari toko.
Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas ini, tersangka telah memproduksi kurang lebih 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu serta 180 karung tepung terigu Dahlia palsu, masing-masing dijual dengan harga Rp189.000 dan Rp171.000 per karung. Produk tersebut diedarkan ke beberapa toko di wilayah Kota Tasikmalaya dan sebagian lainnya dikirim ke daerah Ciamis. Selain itu, tersangka juga diketahui telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu serta 10 dus penyedap rasa merek Sasa.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, ratusan karung kosong, mesin jahit karung, timbangan digital, puluhan karung tepung siap edar yang diduga palsu, serta dokumen pembelian bahan baku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Ancaman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang mengedarkan bahan pangan tidak sesuai standar. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh produk yang layak konsumsi menjadi prioritas Polres Tasikmalaya Kota.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto













