DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Pada liputan tanggal 27 November 2025, Polres Tasikmalaya Kota di bawah komando Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam periode November 2025, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus serius terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

1. Ayah Kandung Setrvbvhkan Anak Selama Bertahun-Tahun

Kasus pertama teregistrasi dalam LP/B/513/XI/2025, di mana seorang ayah kandung diamankan karena diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri sejak tahun 2022. Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga kejadian terakhir pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang.

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kerap sepi dan membujuk korban dengan imbalan uang serta memberikan telepon genggam. Barang bukti berupa pakaian korban, obat KB, serta barang lain yang digunakan pelaku turut diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

2. Tante Kandung Eksploitasi Keponakan Sejak 2019

Kasus kedua tercatat dalam LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025. Korban berinisial DA (17), seorang pelajar, sementara pelaku adalah NH (51), buruh harian lepas yang juga merupakan tante kandung korban.

Tindakan tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019 hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jl. Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Pelaku diduga membujuk korban dengan pemberian uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

3. Dugaan Kekerasan Seksual dan Penyekapan di Hotel Tasik LCC

Kasus ketiga tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, berkaitan dengan dugaan persetvbvhan disertai penyekapan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa terjadi pada 24–26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku berinisial DPS dan D dengan alasan bermain. Namun korban justru dibawa ke Hotel Tasik LCC, di mana beberapa rekan pelaku telah menunggu di dalam kamar.

Korban dipaksa mengonsumsi minuman keras dan kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Pada hari berikutnya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar. Situasi serupa terulang hingga akhirnya kasus dilaporkan oleh orang tua korban.

Petugas Sat Reskrim bersama personel Siaga Pamapta segera menuju lokasi, mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku, yaitu:

  1. DPS
  2. D
  3. Dua anak di bawah umur lainnya

Barang bukti berupa pakaian dan lima botol bekas minuman keras turut disita. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama kami,” ucap Kapolres.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *