SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Pada liputan tanggal 11 Desember 2025, temuan terbaru di lapangan kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Kundur. Seruan Bea Cukai Karimun mengenai komitmen memusnahkan rokok tanpa cukai dinilai hanya sebatas wacana, tanpa disertai tindakan nyata di lapangan.
Hasil investigasi tim media bersama Ketua PAC Perkumpulan Jarak Karimun, Arman Suwandi Purba, S.H., mengungkap bahwa rokok merek HD tanpa cukai masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka. Arman menyebutkan bahwa produk ilegal tersebut dijual bebas di sejumlah wilayah seperti Tanjung Batu Kota, Sawang, Urung, dan Perayun, dengan harga eceran sekitar Rp15.000 per bungkus.
Arman menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi perhatian serius pihaknya. Ia berencana melaporkan langsung peredaran rokok ilegal tersebut kepada Menteri Keuangan apabila jajaran di bawahnya tidak menunjukkan keseriusan dalam memberantas para agen dan distributor rokok ilegal.
Menurut Arman, lemahnya pengawasan serta penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Karimun maupun instansi terkait telah menyebabkan kerugian negara. Selain itu, industri rokok resmi yang telah patuh dalam membayar pajak juga turut dirugikan akibat persaingan tidak sehat dari produk ilegal.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak












